Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap kasus penggelapan pajak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka AA, seorang kader desa setempat.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo menyatakan kasus penggelapan pajak ini berawal dari adanya laporan warga yang menemukan bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum dibayar setelah dilakukan pengecekan melalui Aplikasi Online Pajak Daerah Kabupaten Blitar. Bahkan, warga ini kerap membayar pajak melalui tersangka setiap tahun.
Ia menjelaskan dalam siaran persnya, Jumat (3 Desember 2021): “Oleh karena itu, setelah mengetahui hal tersebut, korban aktif bertanya kepada warga Tegarejo lainnya apa yang terjadi. Akibatnya, mereka juga mengalami hubungan asmara dengan korban. Hal yang sama terjadi.”
Karena korban merasa dirugikan, korban membuat laporan ke polisi. Selain itu, Satreskrim Polres Blitar memprakarsai penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil tersangka AA. Tersangka AA adalah pemungut cukai bagi masyarakat Desa Tegalrejo.
“Ada beberapa pajak yang tidak dibayarkan ke pemerintah. Tersangka menggunakan pajak untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 20 juta hingga 25 juta,” jelasnya.
Tersangka mengaku karena kebutuhan keuangan, vengkok dan sawahnya tidak dipanen, makanya menggunakan pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo,” kata AKP Ardiyan Yudo, ketua tim penyidik Polres Blitar.
Dalam kasus penggelapan pajak, polisi Belida menangkap tersangka di mesin desa sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP. “Ancaman penjara paling lama lima tahun,” kata Ketua Tim Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.