InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polres Blitar Berhasil Usutkan Kasus Penggelapan Pajak Oleh Seorang Perangkat Desa

LayananPolri by LayananPolri
December 5, 2021
in jaga negeri
0
Polres Blitar Berhasil Usutkan Kasus Penggelapan Pajak Oleh Seorang Perangkat Desa
57
VIEWS

Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap kasus penggelapan pajak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka AA, seorang kader desa setempat.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo menyatakan kasus penggelapan pajak ini berawal dari adanya laporan warga yang menemukan bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum dibayar setelah dilakukan pengecekan melalui Aplikasi Online Pajak Daerah Kabupaten Blitar. Bahkan, warga ini kerap membayar pajak melalui tersangka setiap tahun.

Ia menjelaskan dalam siaran persnya, Jumat (3 Desember 2021): “Oleh karena itu, setelah mengetahui hal tersebut, korban aktif bertanya kepada warga Tegarejo lainnya apa yang terjadi. Akibatnya, mereka juga mengalami hubungan asmara dengan korban. Hal yang sama terjadi.”

Karena korban merasa dirugikan, korban membuat laporan ke polisi. Selain itu, Satreskrim Polres Blitar memprakarsai penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil tersangka AA. Tersangka AA adalah pemungut cukai bagi masyarakat Desa Tegalrejo.

“Ada beberapa pajak yang tidak dibayarkan ke pemerintah. Tersangka menggunakan pajak untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 20 juta hingga 25 juta,” jelasnya.

Tersangka mengaku karena kebutuhan keuangan, vengkok dan sawahnya tidak dipanen, makanya menggunakan pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo,” kata AKP Ardiyan Yudo, ketua tim penyidik ​​Polres Blitar.

Dalam kasus penggelapan pajak, polisi Belida menangkap tersangka di mesin desa sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP. “Ancaman penjara paling lama lima tahun,” kata Ketua Tim Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.

Tags: Polres Blitar Berhasil Usutkan Kasus Penggelapan Pajak Oleh Seorang Perangkat Desa
Previous Post

Ciptakan Suasana Kondusif, Satsamapta Lakukan Patroli Di Tempat Publik

Next Post

Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik Jadi 80,2%

Next Post
Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik Jadi 80,2%

Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik Jadi 80,2%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324