Medan –
Polisi mulai melaksanakan operasi zebra guna menertibkan pelanggar lalu lintas. Dalam operasi hari pertama, polisi menilang lebih dari 300 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Sumatera Utara (Sumut).
“Jumlah pelanggar lalu lintas 1.138 perkara. 338 tilang, 800 teguran,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (27/10/2020).
Pengendara tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) mendominasi jumlah pelanggar yang ditilang di Sumut. Ada 124 pengendara yang ditilang karena tidak menggunakan helm SNI.
“Tidak menggunakan helm SNI 124 perkara, melawan arus 48 perkara, menggunakan HP saat berkendara 7 perkara, melebihi batas kecepatan 2 perkara, pengendara di bawah umur 14 perkara, tidak menggunakan safety belt 18 perkara dan lain-lain 125 perkara,” ucap Nainggolan.
Nainggolan menjelaskan, dari hari pertama Operasi Zebra, terdapat satu kasus kecelakaan lalu lintas. Dari kasus ini, satu orang meninggal dunia.
“Jumlah kejadian satu, meninggal dunia satu, luka berat satu, luka ringan satu,” tutur Nainggolan.
Pada Operasi Zebra ini, kata Nainggolan, pihaknya juga melakukan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Di hari pertama ini, ada 266 teguran yang diberikan karena melanggar protokol kesehatan.
“Teguran kepada pelanggar protokol kesehatan 266,” jelasnya.
(rfs/rfs)