Polisi menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di lingkungan sekolah di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumatera Utara), berinisial AIG (19) dan KA (25).
Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan seorang korban bernama Purwanto Siwi (51 tahun) yang kehilangan sepeda motor.
“Motor korban hilang di lokasi SMP Plus Kasih Ibu, tepatnya di area kantin,” ujarnya.
Korban sempat mencari sepeda motornya namun tidak ditemukan, makanya ia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan berusaha memastikan keamanan kereta yang menerima barang curian tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengunci AIG, eksekutor kasus pencurian sepeda motor. Dapat dikatakan bahwa tersangka AIG dan tersangka F yang saat ini sedang diburu pelaku pencurian.
“Tersangka mengaku sepeda motor korban dijual seharga Rp 1,5 juta,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

