InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polisi Buru Penyuplai Narkoba

LayananPolri by LayananPolri
November 27, 2021
in jaga negeri
0
Polisi Buru Penyuplai Narkoba
10
VIEWS

Polisi negara saat ini sedang mencari dua tersangka DPO yang terkait dengan jaringan perdagangan narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta, diikuti dengan penangkapan empat tersangka yang kini ditahan.

“Ada dua DPO di Aceh. Perannya sebagai kurir. Satu sebagai pemasok,” kata Wadirditpidnarkoba Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11).

“Kita akan kembangkan ada kemungkinan ada yang nyuplai. Siapa perantaranya, ladangnya dimana sedang kita cari, atau siapa otaknya,” papar Jayadi.

Sebelumnya, polisi nasional Bareskrim berhasil menghambat sirkulasi jenis narkotika ganja yang beratnya 224,4 kilogram dari hasil jaringan lalu lintas obat Aceh, Medan hingga Jakarta.

“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Innova,” kata Jayadi.

Adapun pengungkapannya kali ini, polisi berhasil mengamankan empat pelaku yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) sebagai penyelundup yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.

Keempat tersangka dijerat pasal pokok, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar – Rp10 miliar maksimal.

Laku, subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal.

Previous Post

Polri Kawal PPKM Level 3 Demi Cegah Covid-19 Saat Nataru 2021

Next Post

Polda Metro Jaya Panggil Koordinasi Aksi Massa Pemuda Pancasila

Next Post
Polda Metro Jaya Panggil Koordinasi Aksi Massa Pemuda Pancasila

Polda Metro Jaya Panggil Koordinasi Aksi Massa Pemuda Pancasila

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2023, Yuk Liat Tanggalnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.