InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polda NTB Berhasil Ungkap Penyeludupan Narkoba Jaringan Aceh

LayananPolri by LayananPolri
May 31, 2021
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Polda NTB Berhasil Ungkap Penyeludupan Narkoba Jaringan Aceh
18
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id- Kupang. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek salah satu hotel di wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Sabtu (29/5/2021). Dalam penggerebekan itu, tim berhasil menggagalkan transaksi satu kilo gram sabu yang dibawa salah satu kurir dari Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan, penyelundupan satu kilo gram narkoba jenis sabu asal Aceh itu, berhasil diamankan bosnya alias bandar besar asal Kabupaten Sumbawa, NTB.

“Mereka kami bekuk saat melakukan transaksi sabu di dalam sebuah kamar hotel,” ungkap Dirresnarkoba Polda NTB.

Dirresnarkoba Polda NTB menjelaskan, terbongkarnya penyelundupan sabu dibawa oleh seorang kurir berinisial EDL, pria asal Tanggerang Selatan.

Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisial, YZ dan IZ. Dan pelaku berinisial E ditangkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat.
“Sabu itu disimpan dalam sebuah bantal yang banyaknya llima bungkus paket besar,” ujarnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku EDL, paket barang harm tersebut dibawa langsung dari Aceh, dengan menggunakan jalur udara, transit di Jakarta dan Bali dan selanjutnya melalui Pelabuhan Lembar. “Pelaku datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar,” ujarnya.

Di ketahui pelaku EDL sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Pulau Lombok dan sudah tiga kali bertransaksi dengan YZ dan IZ. “Pelaku ini sudah keempat kalinya mereka melakukan transaksi dalam jumlah sabu yang besar,” bebernya.

Untuk sekali pengiriman pelaku EDL mendapat upah Rp 10 Juta peronsnya. “Sekali pengiriman mereka terima upah Rp 10 juta per ons,” ujar dia lagi.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku yang menjalani penahanan di Mapolda NTB yang diancam Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika

(bb/bq/hy)

Tags: Utama
Previous Post

Tim Supervisi Penanganan Covid-19 Polda Riau Tinjau Pos PPKM Berskala Mikro di Bangkinang Kampar

Next Post

Wakapolda Kalteng Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Palangkaraya

Next Post
Wakapolda Kalteng Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Palangkaraya

Wakapolda Kalteng Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Palangkaraya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324