Jakarta – Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) secara resmi mulai mengimplementasikan sistem tilang elektronik. Dalam rangka inovasi untuk mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), notifikasi kepada para pelanggar kini dapat dikirimkan melalui platform pesan instan WhatsApp. Inisiatif ini diresmikan pada Senin, 20 Januari 2025, mencerminkan langkah progresif kepolisian dalam mengadaptasi teknologi digital pada prosedur penindakan.
“Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap AKBP Ojo Ruslani, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat memperkenalkan sistem baru ini pada Senin tersebut.
Pembaruan signifikan yang dimasukkan dalam penerapan tilang elektronik ini adalah aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirimkan surat tilang ETLE kepada para pelanggar. Aplikasi yang dinamakan “Cakra Presisi” ini merupakan bentuk inovasi terbaru yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan aturan lalu lintas, memudahkan komunikasi dengan pelanggar, dan sekaligus menghemat waktu dan sumber daya.
Untuk menunjang pelaksanaan tilang elektronik yang lebih efisien, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan yang mengharuskan pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor handphone mereka pada saat proses pendaftaran atau pembaharuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan ini, proses penegakan hukum bisa berjalan lebih cepat karena notifikasi bisa langsung dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang terkait.
Selain lewat WhatsApp, sistem Cakra Presisi juga mendukung pengiriman notifikasi pelanggaran melalui SMS dan email. “Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar,” terang AKBP Ojo Ruslani.
Keberhasilan dari integrasi ETLE dengan aplikasi WhatsApp ini juga bergantung pada keamanan data pelanggar lalu lintas. Informasi sensitif yang dikelola oleh sistem ETLE memerlukan perlindungan data yang kuat agar tidak disalahgunakan. Langkah pertama, yakni prosedur pendaftaran nomor HP STNK, telah menjadi fundament bagi penindakan digital lalu lintas Jakarta yang responsif dan aman.
Diharapkan, optimalisasi penegakan hukum dengan pelaksanaan tilang elektronik Cakra Presisi oleh Polda Metro Jaya akan memainkan peran penting dalam mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan memajukan sistem penindakan yang lebih modern dan efektif. Notifikasi pelanggaran via digital ini menjadi satu langkah lebih maju dalam konteks inovasi penegakan hukum yang sekarang ini menjadi kebutuhan mendesak, sejalan dengan tumbuhnya era digitalisasi di seluruh aspek kehidupan masyarakat.