LayananPolri – mobil ZZ sering kali menjadi sorotan dan bukan merupakan kendaraan prioritas, sehingga tidak perlu diberi jalan atau mendapat perlakuan istimewa dibandingkan pengendara lainnya. Dalam beberapa insiden, pengguna mobil dengan plat kode khusus ini sering kali meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terutama saat lalu lintas padat.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa plat nomor ZZ tidak memiliki keistimewaan atau prioritas khusus. Pengguna kendaraan dengan plat ini harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku seperti kendaraan lainnya.
“Nomor khusus ini tidak memiliki privilege apa pun, tidak memiliki prioritas. Jika ada sistem ganjil-genap, nomor khusus ini tetap berlaku. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, termasuk untuk nomor khusus ZZP, ZZH,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Aan menjelaskan bahwa perbedaan plat nomor khusus hanya pada sisi nomor. Urusan prioritas tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi tidak ada privilege apa pun untuk nomor khusus ini, sama seperti nomor pilihan atau nomor cantik. Hanya saja, nomornya mungkin bisa dibaca sebagai kelahiran atau lainnya,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.
Plat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang. Plat ini hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan plat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.
“Plat khusus ZZ untuk Polisi digunakan oleh pejabat setingkat Kapolda dan pejabat utama yang diperbolehkan menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam hingga pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan plat khusus, tidak ada yang di bawahnya yang diizinkan,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.