Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru-baru ini telah menandatangani sebuah langkah monumental untuk unit Korps Lalu Lintas Polri. Melalui Surat Keputusan Nomor: KEP/1616/IX/2024, yang diberlakukan sejak tanggal 22 September 2024.
institusi tersebut memperkenalkan Pataka Korps Lalu Lintas dan Tanda Kesatuan Lalu Lintas, serta memperbarui Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas. Inisiatif ini dianggap sebagai tonggak penting dalam mendorong citra profesionalisme dan pengabdian Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) di bidang pengaturan lalu lintas.
“Pataka Korps Lalu Lintas Polri” tidak sekadar menjadi simbol, tetapi juga wujud nyata dari dedikasi dan profesionalisme dalam mengemban tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat. Dengan semboyan “Dharmakerta Marga Raksyaka”, Pataka ini menggambarkan dan mengejawantahkan misi Korlantas untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Adaptasi dari desain dan filosofi yang kaya, Pataka ini memiliki dua macam bentuk: Pataka asli yang digunakan dalam kegiatan pembinaan tradisi dan Pataka duplikat yang ditempatkan di ruangan kerja Kakorlantas Polri.
Nama “Dharmakerta Marga Raksyaka” memiliki makna yang mendalam, mengungkap nilai-nilai yang dipegang teguh oleh anggota Korlantas. Dharma merepresentasikan kerja yang tulus dan ikhlas, Marga melambangkan jalan raya dan para pengguna jalan, serta Raksyaka berarti melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Nilai-nilai ini terintegrasi dalam setiap aspek pelayanan oleh Korlantas.
Elemen desain pada Pataka tidak hanya indah secara visual tapi juga kaya akan makna. Perisai melambangkan perlindungan bagi rakyat dan negara, roda di dalamnya menandakan dinamika kehidupan sosial, dan sayap merepresentasikan gerakan dinamis dalam pelayanan kepada masyarakat, sementara tiga bintang mencerminkan prinsip Tribrata dan pentingnya lalu lintas sebagai cerminan budaya bangsa.
Warna biru pada Pataka menggambarkan profesionalisme dan kekuatan anggota Polantas, di sisi lain warna putih menunjukkan ketulusan dalam memberikan pelayanan.
Selanjutnya, “Tanda Kesatuan Lalu Lintas” juga diperkenalkan sebagai identitas visual bagi anggota Polantas, serta Pegawai Negeri pada Polri. Tanda ini yang dipasang di lengan kanan seragam dinas, menjadi lambang patriotisme serta semangat pelayanan dan komitmen Korlantas dalam memastikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Lebih jauh, “Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas” adalah tanda kualifikasi khusus untuk anggota Polri yang bertugas di bidang lalu lintas. Tanda ini, yang dihiasi dengan warna biru dan putih serta diperkuat dengan garis merah, menjadi simbol keberanian dan ketegasan dalam penegakan hukum, dipakai pada saku kiri seragam sesuai dengan standar operasional.
Menindaklanjuti penerapan identitas-identitas ini, telah diinstruksikan kepada Dirlantas dan Kasat Lantas untuk melakukan sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. Tujuannya agar tercipta pemahaman yang lebih baik tentang peran vital Korlantas di mata masyarakat.
Nilai-nilai yang diwakili dalam desain Pataka dan Tanda Kesatuan bersumber pada Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya, yang menjadi panduan moral bagi anggota Polantas. Mengaitkan unsur sayap yang melambangkan Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya, desain tersebut menciptakan standarisasi dalam simbolisme dan estetika.
Tanda-tanda baru ini diharapkan dapat meningkatkan kebanggaan dan kesadaran anggota Polantas dalam menjalankan tugas serta memperkuat identitas visual mereka di lapangan. Ini adalah salah satu usaha Korlantas Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya, dengan semangat pelayanan yang tergambar dalam “Dharmakerta Marga Raksyaka”.