Jakarta – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis dengan hadirnya layanan SKCK online. Masyarakat bisa menikmati kemudahan ini melalui aplikasi Superapps Presisi Polri, yang dapat diunduh pada Google Play Store dan App Store.
Layanan ini merupakan trobosan baru dalam peningkatan aksesibilitas layanan kepolisian yang ditujukan untuk memudahkan, menghemat waktu, dan menghindari antrean panjang di kantor polisi.
SKCK adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Bag Intelkam. Dokumen ini sangat penting dan seringkali menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, pengurusan izin tinggal di luar negeri, serta berbagai keperluan administratif lainnya.
Memanfaatkan kemajuan teknologi, proses pembuatan SKCK kini bisa dilaksanakan dengan lebih cepat. Dengan hanya mendaftar dan membayar secara online, pemohon hanya perlu melakukan validasi dan pencetakan SKCK di kantor polisi terdekat.
Adapun masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika SKCK telah kadaluwarsa dan dibutuhkan perpanjangan, ini bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Biaya administrasi baik untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar “Rp 30.000”, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah pembuatan SKCK secara online adalah sebagai berikut: Pertama, unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI pada ponsel Anda.
Kedua, lakukan pendaftaran akun dengan cara mengunggah foto KTP Anda, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri yang diperlukan.
Selanjutnya, akses menu “Ajukan SKCK” dan pastikan untuk membaca ketentuan yang berlaku. Keempat, isikan data-data yang diperlukan dengan lengkap dan benar. Lalu, pilih metode pembayaran sebesar “Rp 30.000”.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
Terakhir, kunjungi kantor polisi yang sesuai dengan level yang Anda pilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen pendukung.
Ada beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan pemohon, termasuk scan KTP dan Kartu Keluarga (KK), scan Akta Kelahiran, serta pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Bagi yang membutuhkan SKCK untuk keperluan luar negeri, scan paspor juga diperlukan. Selain itu, sidik jari yang dapat diambil di Polsek atau Polres terdekat menjadi komponen penting dalam dokumentasi SKCK.
Inovasi layanan SKCK online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri ini diharapkan dapat membuat proses pengurusan SKCK menjadi lebih efisien. Masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses layanan kepolisian elektronik Indonesia, sesuai dengan komitmen Polri untuk terus memperbaiki dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.