Jakarta – Peningkatan layanan publik dalam ranah keamanan dan penegakan hukum terus dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan membuka hotline khusus untuk pengaduan masyarakat. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian selama 24 jam nonstop melalui nomor WhatsApp terbaru.
Dalam upaya meningkatkan transparansi layanan kepolisian serta akuntabilitas petugas keamanan, Propam Polri memberi kemudahan akses melalui aplikasi pesan populer itu. Hal ini diumumkan langsung lewat akun resmi mereka di media sosial, “@divpropam,” dan telah mendapat sorotan positif dari warga.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” begitulah pernyataan yang tertulis yang diberikan Divpropam pada Senin (3/2/2025).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan aduan kepolisian 24 jam ini dapat langsung menghubungi nomor darurat Propam, 0855-5555-4141, via WhatsApp Yanduan. Tidak hanya itu, bagi yang memerlukan interaksi langsung, layanan aduan juga tersedia di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.
Cara melapor ke Propam Polri juga dijelaskan dengan rinci melalui panduan penggunaan WhatsApp Propam. Prosesnya dimulai dengan pelapor mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian mendapatkan nomor layanan aduan. Setelah itu pelapor akan diarahkan untuk mengisi data pribadi, termasuk mengunggah identitas diri, dan menyelesaikan pengisian formulir pengaduan online.
Setelah pengaduan disampaikan, masyarakat bisa melakukan pengecekan status laporan dengan memasukkan nomor registrasi melalui kontak resmi yang sama. Inisiatif ini pertama kali diperkenalkan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, yang menekankan pentingnya layanan aduan ini dalam memastikan integritas kepolisian.
“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelangaran lainnya,” tegas Syahardiantono dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Juni 2024.
Adanya layanan hotline pengaduan Propam Polri ini diharapkan dapat membawa peningkatan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan mewujudkan prinsip kepolisian yang profesional, transparan, serta akuntabel.