LayananPolri – Bagi warga ibukota Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di empat lokasi berikut:
- Jakarta Timur (Jaktim): Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan (Jaksel): Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara (Jakut): LTC Glodok
- Jakarta Barat (Jakbar): Mall Citraland
- Jakarta Pusat (Jakpus): Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada hari Senin, 6 November 2023, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Harap diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Layanan Sim Keliling Depok
Bagi warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok pada hari Senin, 6 November 2023, mulai pukul 09.00 hingga selesai. Layanan ini juga hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang masa berlakunya habis.
Layanan Sim Keliling Kota Bekasi
Warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota pada hari Senin, 6 November 2023, berlokasi di Mitra 10 Harapan Indah, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Seperti sebelumnya, layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga : Dapatkan SIM C Anda dengan Mudah dan Cepat – Tips Terbaik!
Layanan Sim Keliling Kota Bogor
Bagi warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada hari Senin, 6 November 2023, berlokasi di Lobby Utama Mall BTM, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Layanan ini juga hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Layanan Sim Keliling Tabanan Bali
Warga Tabanan, Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan Bali pada hari Senin, 6 November 2023, berlokasi di Pepito Buwit Tabanan, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Seperti layanan lainnya, hanya permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Layanan Sim Keliling Bandung
Untuk warga kota Bandung, Jawa Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di dua lokasi berikut:
- D’Botanica (BTC Mall)
- ITC Kebon Kelapa
Pada hari Senin, 6 November 2023, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 hingga selesai, dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang masa berlakunya habis.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM tipe A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM tipe C.
Syarat perpanjangan SIM tipe A atau C termasuk foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Penting untuk diingat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memerlukan layanan perpanjangan SIM di berbagai lokasi tersebut.
Baca Juga : Tips, Syarat & Cara Mendapatkan SIM A
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.