Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta tim menindak penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol dianggap merugikan masyarakat.
“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga memerlukan langkah penanganan khusus. Pemberantasan dilakukan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif,” kata Kompol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (10 Desember 2021).
Kapolri menyatakan, perintah tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, pinjaman tersebut memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi. Pinjol sering menawarkan diskon agar orang mau meminjam jasanya.
“Ini harus segera ditangani untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kapolri. Yang terburuk, beberapa orang bunuh diri karena hutang.”Ini harus segera ditangani untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kapolri.
Meski banyak kasus yang berawal dari pinjol. Yang terburuk, beberapa orang bunuh diri karena hutang. Ia meminta pegawainya aktif mensosialisasikan bahaya pinjol kepada masyarakat. Ia juga meminta tim melakukan patroli siber di media sosial.
“Penindasan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk membentuk kelompok kerja untuk menangani pinjaman ilegal. Menciptakan posisi untuk menerima laporan dan pengaduan, serta berkoordinasi dan membantu penanganan kasus,” kata Kapolri.
Maklum, hingga Oktober 2021, Polri telah menerima total 370 laporan terkait pinjaman ilegal. Dari jumlah tersebut, 91 telah selesai, 287 proses investigasi dan 3 tahap investigasi.

