Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengingatkan anggotanya untuk tidak sombong selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal itu disampaikan Kombes Pol, Kabag Humas Polda NTT. Rishian Krisna, Minggu (25/7/2021) malam.
Penanggung jawab Humas menyebutkan, tiga wilayah pelaksana PPKM Level 4 adalah Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres NTT mengatakan, Kapolres NTT telah memberikan arahan, fokus dan perhatian kepada seluruh jajaran di tiga polsek tersebut.
Sesuai arahan Kapolres NTT, Kapolres melanjutkan, pelaksanaan kegiatan kepolisian harus berpedoman pada peraturan pemerintah tentang apa yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat.
Kemudian, Polri mendukung penuh Satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan penerapan pembatasan aktivitas masyarakat, pengurangan mobilitas, dan penghilangan kerumunan secara manusiawi dan persuasif.
Namun, jika diingatkan tetap melanggar hukum, polisi akan menegakkan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres di tiga wilayah ini juga dituntut untuk berkoordinasi antar wilayah dalam mengurangi mobilitas, melalui blokade selektif dan penentuan prioritas, serta mencermati kondisi dan situasi setempat dalam situasi darurat.
Oleh karena itu, Penanggung Jawab Humas terus menyampaikan agar pelaksanaan acara berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.
Kemudian, polisi harus terus mengimbau dan mengawasi pelaksanaan kesepakatan sanitasi.
Kepala humas menjelaskan: “Kemudian, mengingat mereka masih dalam situasi saling peduli, anggota harus menghindari dan mencegah kesombongan dan kekerasan di bidang ini.”
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga daerah di NTT akan melaksanakan PPKM Level 4.
“PPKM level 4 mulai diberlakukan di tiga daerah di NTT besok 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT, Marius Ardu Jelamu.