Tribratanews.polri.go.id – Banten. Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengeluarkan peringatan semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan serta etika lingkungan hidup.
Irjen Pol Rudy Heriyanto menyatakan perang terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya terutama pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan di kawasan hutan lindung serta perizinannya dapat dipidana. “Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang,” jelasnya, Sabtu (24/4/21)
Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang. “Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” jelas Kapolda.
Dengan demikian, Kapolda yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam. “Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” terang Kapolda.
Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta para pelaku penambangan liar bijak dan melihat kerusakan yang diakibatkan. Kapolda berharap dengan peringatan tersebut, para penambang dapat menaati hukum. “Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” jelasnya.
(bg/bq/hy)