InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Jangan Salah, Ini Beda Surat Tilang Biru dan Merah

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
April 12, 2021
in E-TLE
0
Jangan Salah, Ini Beda Surat Tilang Biru dan Merah
188
VIEWS
Jakarta –

Selama tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, pasti anda tidak akan mendapat hukuman dari polisi lalu lintas yang bertugas. Tapi, di saat anda lalai dan teledor polisi bisa saja memberhentikan anda atas kesalahan yang telah dilakukan.

Ketika ditindak anda akan mendapatkan bukti pelanggaran atau tilang dalam bentuk surat. Ada dua jenis surat tilang yang dibedakan dengan warna merah dan biru, apa artinya? Berikut penjelasan menurut situs resmi Suzuki Indonesia.

Surat Tilang Biru

Pertama surat tilang berwarna biru. Surat tilang biru diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan.

Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah diantara kedua belah pihak.

Petugas kepolisian melakukan Operasi Zebra 2020 di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (26/10).Petugas kepolisian melakukan Operasi Zebra 2020 di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (26/10). Foto: Pradita Utama

Dalam kasus ini, biasanya pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian. Jadi di sini pelanggar bisa langsung membayar denda yang harus ditanggung atas pelanggaran yang dilakukan tanpa harus menjalani proses sidang.

Pelanggar akan diberikan kode pembayaran BRIVA untuk melakukan pembayaran denda melalui ATM atau BRI. Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.

Surat Tilang Merah

Surat tilang merah ini merupakan kebalikan dari surat tilang berwarna biru. Surat tilang berwarna merah ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan kepada orang tersebut.

Dalam kasus ini, apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan, pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah. Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah. Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda. Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.

Simak Video “Viral Ambulans di Palembang Dipakai Untuk Bawa Hantaran Pernikahan“
[Gambas:Video 20detik]
(rip/din)

Tags: tilang
Previous Post

Kendaraan Wajib Uji Emisi Mulai Januari, Awas Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu

Next Post

Konvoi Pakai Knalpot Brong, Belasan Pemuda di Klaten Ditilang Polisi

Next Post
Konvoi Pakai Knalpot Brong, Belasan Pemuda di Klaten Ditilang Polisi

Konvoi Pakai Knalpot Brong, Belasan Pemuda di Klaten Ditilang Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324