InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online

LayananPolri by LayananPolri
November 5, 2021
in INOVASI TERBARU
0
Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
9
VIEWS
JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi salah satu syarat penting bagi para pencari kerja , dan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini pembuatannya bisa lebih mudah, usai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kanal pengajuan penerbitan SKCK secara online.
Mengutip situs Polri, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online. Namun pembuatan SKCK tidaklah gratis.Setidaknya ada 3 Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Yaitu UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengacu peraturan tersebut, biaya penerbitan SKCK yang berumur 6 bulan itu sebesar Rp30 ribu untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Rp60 ribu untuk WNA (Warga Negara Asing). Untuk membuat SKCK secara online masyarakat dapat mengakses laman https://skck.polri.go.id/.

Masyarakat yang ingin membuat SKCK secara online nantinya akan diarahkan dalam situs tersebut untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Lantas bagaimana caranya untuk membuat SKCK secara online? Berikut langkahnya:

1. Masyarakat bisa mengunjungi website https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu Form Pendaftaran

3. Isi seluruh data mulai dari keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan

Sumber : Sindonews.com

Previous Post

Pembangunan Desa Pesisir Antisipasi Bencana, Satpolairud Polres Malang Hadiri Sosialisasi Mitigasi Bencana.

Next Post

Brimob Bone Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-76 Korps Brimob Polri

Next Post
Brimob Bone Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-76 Korps Brimob Polri

Brimob Bone Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-76 Korps Brimob Polri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2023, Yuk Liat Tanggalnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.