InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Gampang Enggak Pakai Ribet, Bayar dan Urus Tilang Tanpa ke Kejaksaan Bisa, Kok

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
April 12, 2021
in E-TLE
0
Gampang Enggak Pakai Ribet, Bayar dan Urus Tilang Tanpa ke Kejaksaan Bisa, Kok
21
VIEWS
Jakarta –

Operasi Patuh Jaya 2020 menjaring puluhan ribu pelanggaran lalu lintas. Dikutip dari Antaranews, banyaknya pelanggaran menyebabkan antrian panjang pengurusan tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (14/8/2020) pagi.

“Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena COVID-19,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan seperti dilansirkan oleh Antaranews.

Antrian panjang ini jelas mengundang risiko tinggi penularan COVID-19. Padahal warga Jakarta sebenarnya tak perlu lagi capek antri panjang-panjang di Kejaksaan Negeri untuk mengurus tilang lalu lintas dan mendapatkan kembali STNK atau SIM yang ditahan sambil menunggu di rumah.

Kejaksaan Negeri Jakarta sebenarnya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam urusan tilang. Melalui kanal Youtube Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dijelaskan masyarakat dapat melakukan proses administrasi di kantor pos. Setelah itu petugas pos akan mengantarkan barang bukti tilang baik itu STNK, SIM, atau Buku KIR ke alamat yang didaftarkan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Bawa Slip Tilang Merah/Biru dan KTP. Jangan lupa berkas itu di-fotocopy sebanyak dua kali.

2. Serahkan berkas di atas ke loket Kantor Pos Cabang terdekat.

3. Isi Formulir alamat pengiriman sesuai domisili.

4. Bayar denda dilang dan Biaya pengiriman barang bukti tilang.

5. Setelah itu anda hanya perlu menunggu petugas Pos mengirimkan STNK, SIM, atau Buku KIR yang ditahan sebagai barang bukti tilang ke alamat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan tilang dapat menghubungi nomor Whatsapp petugas layanan tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di 0859-5463-3908

Edi menambahkan bahwa pengurusan tilang juga dapat dilakukan lewat internet. Hal ini dapat dilakukan lewat situs Kejaksaan Negeri atau mengunduh aplikasi denda tilang di Playstore.

“Nantinya masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat denda di situ sehingga mendapatkan angka denda tilang masyarakat tinggal ke Kantor Pos terdekat untuk memberikan slip denda ke petugas pos. Nanti petugas pos kirimkan ke kami,” kata Edi.

Simak Video “Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, 1.807 Personel Diterjunkan“
[Gambas:Video 20detik]
(rip/din)

Tags: operasi patuh jaya 2020
Previous Post

Polisi Tilang 4.894 Pelanggar Ganjil Genap Selama 2 Pekan Penindakan

Next Post

Motor ‘Males Kredit’ Ditilang Polisi di Garut

Next Post
Motor ‘Males Kredit’ Ditilang Polisi di Garut

Motor 'Males Kredit' Ditilang Polisi di Garut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324