InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Ditlantas Polda Jateng Berhasil Tindak 7.400 Kendaraan Knalpot Bobok

LayananPolri by LayananPolri
January 24, 2022
in INFORMASI POLRI
0
Ditlantas Polda Jateng Berhasil Tindak 7.400 Kendaraan Knalpot Bobok

Ditlantas Polda Jateng Berhasil Tindak 7.400 Kendaraan Knalpot Bobok

16
VIEWS

Semarang – Selama dua pekan berturut-turut, Polda Jateng melacak 7.400 kendaraan dengan pipa knalpot bobok.

Gerakan Polantas yang digagas Ditlantas Polda Jawa Tengah terus bergema. Razia Knalpot tak standard di berbagai wilayah dilakukan dengan lancar.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, hingga Sabtu 22 Januari 2022, sebanyak 7.405 kendaraan diamankan dalam razia di 35 unit wilayah di Provinsi Jawa Tengah.

“Semua ini dilakukan untuk menuju Brong Nol Emisi Jawa Tengah,” jelas Dirlantas dan Ditlantas Polda Jateng, Minggu (22/22).

Baca juga : Konvoi Pakai Knalpot Brong, Belasan Pemuda di Klaten Ditilang Polisi

Kombes Pol. Agus Suryonugroho mengatakan sebagian besar sepeda motor yang disita dalam razia tersebut berada di Polres Semarang dengan total 1.480 unit kendaraan.

Sedangkan penangkapan terbanyak kedua di Polres Surakarta sebanyak 486 kendaraan, Polres Blora sebanyak 313 kendaraan dan Polres Banyumas sebanyak 295 kendaraan.

“Mereka yang menggunakan limbah Brong akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 285(1) UU Lalu Lintas No. 22 2009,” kata Polda Jawa Tengah.

Baca juga : Razia Knalpot Bising, Kapolri Keluarkan Pedoman Untuk Petugas di Lapangan

Tags: BobokJatengKnalpotRaziaSemarang
Previous Post

Kapolda Kaltim Siapkan Pengamanan Pembangunan IKN

Next Post

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Lewat skck.polri.go.id

Next Post
Skck online - layananpolri

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Lewat skck.polri.go.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324