Kepala Kantor Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menanggapi munculnya tagar #PercumaAdaPolisi yang menjadi bahan penilaian di Twitter untuk lebih meningkatkan implementasi tempat kepolisian.
Tagar #PercumaAdaPolisi sedang marak di Twitter, dipicu oleh kasus oknum polisi Pulogadung yang bersikap kasar terhadap warga yang datang untuk melaporkan kejahatannya.
“Jadi ini kontribusi Polri untuk meningkatkan sesuai harapan masyarakat dan semua kasus di Pulogadung sudah ditangani,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2021). . .
Rusdi mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan narasi yang berkembang di jejaring sosial terkait institusi tersebut, dimulai dengan tagar #PercumaLaporPolisi dan kini muncul kembali #PercumaAdaPolisi.
“Polisi kalau ada hastag, apapun itu, semua orang akan sangat berhati-hati dan menilai semuanya dengan kepala dingin dan bijaksana,” kata Rusdi.
Rusdi menilai narasi yang berkembang di jejaring sosial sebagai bentuk ekspresi dan kejujuran masyarakat terhadap institusi Polri untuk lebih baik lagi.
“Kami rasa ini adalah ekspresi jujur masyarakat terhadap polisi yang dicintai masyarakat, jadi ini merupakan kontribusi bagi polisi untuk lebih baik lagi,” kata Rusdi.
Tentang penanganan kasus di Pulogadung, Rusdi mengatakan tidak ada kelalaian dalam organisasi Polri: anggota yang melakukan tugasnya dengan baik akan diberi penghargaan, sedangkan yang melanggar akan dihukum.
“Ini bisa menjadi komitmen Polri untuk benar-benar memastikan bahwa tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan watak dan harapan masyarakat,” jelas Rusdi.
Sementara itu, dengan sanksi terhadap anggota Polsek Pulogadung yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, Rusdi mengatakan polisi telah menindaknya.
Hukuman yang dijatuhkan cukup untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara.
“Sudah ada ketentuan bila ada anggota yang melanggar disiplin karena sudah ada sanksi yang akan dijatuhkan. Kalau melanggar etika, ya bisa berikan semuanya, sudah ada aturan yang mengaturnya, prinsipnya jelas di lembaga Polri tidak ada pembiaran,” kata Rusdi.