LayananPolri – Memasuki tahun 2024, agenda libur nasional dan cuti bersama menjadi salah satu topik yang paling dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia. Tak hanya bermanfaat untuk merencanakan istirahat dari rutinitas kerja, daftar cuti juga menjadi panduan vital bagi perusahaan dan instansi dalam menyusun kalender kerja karyawan.
Bagi Anda yang sudah tak sabar merencanakan liburan atau sekadar ingin mengatur ritme kerja di tahun 2024, simak daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama yang telah diatur dalam SKB tiga menteri. Artikel ini akan membantu Anda merapatkan barisan agenda dan memastikan Anda tidak tertinggal informasi krusial tentang waktu istirahat Anda di tahun yang baru!
Baca Juga : Cara Mengurus SKCK Online di Bandung Dengan Mudah dan Cepat
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8,9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Baca Juga : Mengulas Operasi Lilin 2023 untuk Kenyamanan dan Keamanan Nataru
Layanan Publik Jangan Terhenti, Penugasan di Hari Libur 2024
Saat kita mempersiapkan diri untuk menikmati daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024, penting diingat bahwa beberapa sektor layanan publik harus tetap beroperasi tanpa henti. Baik itu di hari libur maupun di waktu cuti bersama, layanan-layanan esensial bagi masyarakat tetap perlu berjalan guna memastikan kebutuhan dasar dan keamanan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Berikut adalah sektor-sektor layanan publik yang harus senantiasa siaga menjalankan tugas-tugasnya, bahkan saat libur atau cuti bersama:
- Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas): Untuk menjamin kesehatan masyarakat, fasilitas-fasilitas medis ini harus selalu siap sedia menyediakan pelayanan, terutama untuk keadaan darurat medis.
- Layanan Keamanan: Seperti polisi dan pemadam kebakaran yang memastikan keamanan serta keselamatan warga dan lingkungannya.
- Perhubungan: Stasiun, bandar udara, pelabuhan, dan layanan transportasi publik lainnya yang harus terus beroperasi untuk memfasilitasi pergerakan orang dan barang.
- Layanan Utilitas Publik: Ini mencakup penyediaan listrik, air minum, dan layanan telekomunikasi, yang memerlukan kesiapsiagaan tanpa henti untuk menjamin kenyamanan hidup masyarakat sehari-hari.
Dalam rangka mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari-hari libur dan cuti bersama ini, unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan tersebut memiliki kebijakan sendiri agar jadwal kerja dapat disesuaikan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan publik. Biasanya, jadwal kerja akan disusun dengan sistem shift atau piket yang memungkinkan staf yang berwenang bisa mendapatkan waktu istirahat yang cukup sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Informasi mengenai penugasan di hari libur yang disusun oleh sektor-sektor tersebut menjadi panduan penting bagi masyarakat. Dengan adanya penjadwalan tersebut, masyarakat yang memerlukan layanan di hari libur bisa merencanakan keperluan mereka dengan lebih baik.
Baca Juga : Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK di Bali