Polisi berhasil membongkar dua pabrik penghasil jutaan butir obat-obatan ilegal. Dua pabrik ini ada di daerah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, DIY.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dalam sebulan pabrik ini mampu memproduksi 420 juta butir obat ilegal. Agus menuturkan pengungkapan lokasi pabrik ini merupakan hasil pengembangan kasus di Jakarta dan berlanjut ke Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan berujung di Yogyakarta.
Agus menuturkan dari kasus ini ada 10 orang tersangka yang diamankan. Untuk di wilayah DIY ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini merupakan pengelola pabrik pembuat obat-obatan ilegal.
“Di sini (DIY) ada tiga tersangka. 10 Lagi dari wilayah yang saya sebut tadi, termasuk Jakarta. Yang jelas ini temuan yang cukup besar. Para tersangka ini belum pernah terlibat atau masuk dalam jaringan memproduksi obat-obatan secara terlarang maupun psikotropika,” ujar Agus, Senin (27/9).
Agus merinci tiga tersangka yang ditangkap di DIY ini berinisial JSR (56), warga Sleman; LSK alias DA (49) warga Bantul; dan WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga tersangka ini adalah pengelola 2 pabrik penghasil jutaan butir obat-obatan ilegal.
Sementara itu Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar merinci pada 13 hingga 15 September 2021 yang lalu pihaknya mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.
“Barang buktinya 5 juta butir pil berjenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L hingga Aprazolam I. Dari hasil pengembangan kemudian diketahui barang-barang itu didapat dari DIY,” tutur Krisno.
Kemudian tanggal 21 September 2021, petugas dari Dirtipidnarkoba bekerjasama dengan Polda DIY mengamankan tersangka WZ dan seorang saksi berinisial A di pabrik yang ada di Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.
“Jadi tersangka WZ adalah pengelola pabrik. Kemudian atasannya berinisial LDK alias DA. Tanggal 22 September kita tangkap DA di Perum di Kasihan. Dari interogasi diketahui ada 1 pabrik lagi di daerah Gamping, Sleman,” kata Krisno.
Dua pabrik itu kemudian digeledah dan ditemukan paket obat-obatan ilegal yang sudah dikemas dan siap diedarkan. Kemudian dari pengakuan tersangka DA diketahui jika dia digaji oleh kakak kandungnya yaitu JSR alias J. Tersangka JSR adalah pemilik pabrik tersebut.
“Tersangka JSR kita tangkap 22 September di rumahnya. Dia adalah pemilik pabrik,” tegas Krisno.
“Modusnya memproduksi obat-obat keras yang izin edarnya sudah dicabut BPOM RI. Obat-obat ini kemudian diedarkan di berbagai daerah di Indonesia dengan cara dikirim ke koordinator masing-masing wilayah,” imbuh Krisno.
Krisno menuturkan para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 60 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ini yang akan diterapkan kepada tersangka,” papar Krisno.
Krisno menambahkan bahwa pihaknya masih memburu otak dari produksi dan pengedaran obat-obat ilegal ini. Otak dari semua kegiatan ini disebut Krisno berinisial EY.
“Otak semua ini adalah EY. Sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini masih kita buru keberadaannya,” pungkas Krisno.