InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis

LayananPolri by LayananPolri
February 10, 2021
in INFORMASI POLRI
0
Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis
13
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).

Usai kasus pelanggaran prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung, Shabri dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.

“(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada,” ungkap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Namun, Brigjen Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.

Adapun dalam perkara pelanggaran prokes di Petamburan, ada lima tersangka lain selain Rizieq dan Shabri Lubis yang dijerat. Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas.

“Tidak semua (tersangka dijerat 160 KUHP), saya gak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada,” ucap dia.

Adapun isi Pasal 160 KUHP, yakni Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Temui Ketua KPK, Kapolri Siap Kawal Anggaran Penanganan COVID-19

Next Post

Polri : Pihak Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Next Post
Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis

Polri : Pihak Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324