JAKARTA – Bareskrim Polri menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).
Usai kasus pelanggaran prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung, Shabri dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.
“(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada,” ungkap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Namun, Brigjen Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.
Adapun dalam perkara pelanggaran prokes di Petamburan, ada lima tersangka lain selain Rizieq dan Shabri Lubis yang dijerat. Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas.
“Tidak semua (tersangka dijerat 160 KUHP), saya gak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada,” ucap dia.
Adapun isi Pasal 160 KUHP, yakni Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.