InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Nomor WhatsApp Untuk Melaporkan Oknum Polisi, Aktif 24 Jam Nonstop

LayananPolri by LayananPolri
February 4, 2025
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
hotline pengaduan Propam Polri
40
VIEWS
hotline pengaduan Propam Polri

Jakarta – Peningkatan layanan publik dalam ranah keamanan dan penegakan hukum terus dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan membuka hotline khusus untuk pengaduan masyarakat. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian selama 24 jam nonstop melalui nomor WhatsApp terbaru.

Dalam upaya meningkatkan transparansi layanan kepolisian serta akuntabilitas petugas keamanan, Propam Polri memberi kemudahan akses melalui aplikasi pesan populer itu. Hal ini diumumkan langsung lewat akun resmi mereka di media sosial, “@divpropam,” dan telah mendapat sorotan positif dari warga.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” begitulah pernyataan yang tertulis yang diberikan Divpropam pada Senin (3/2/2025).

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan aduan kepolisian 24 jam ini dapat langsung menghubungi nomor darurat Propam, 0855-5555-4141, via WhatsApp Yanduan. Tidak hanya itu, bagi yang memerlukan interaksi langsung, layanan aduan juga tersedia di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. 

Cara melapor ke Propam Polri juga dijelaskan dengan rinci melalui panduan penggunaan WhatsApp Propam. Prosesnya dimulai dengan pelapor mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian mendapatkan nomor layanan aduan. Setelah itu pelapor akan diarahkan untuk mengisi data pribadi, termasuk mengunggah identitas diri, dan menyelesaikan pengisian formulir pengaduan online.

Setelah pengaduan disampaikan, masyarakat bisa melakukan pengecekan status laporan dengan memasukkan nomor registrasi melalui kontak resmi yang sama. Inisiatif ini pertama kali diperkenalkan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, yang menekankan pentingnya layanan aduan ini dalam memastikan integritas kepolisian.

“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelangaran lainnya,” tegas Syahardiantono dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Juni 2024.

Adanya layanan hotline pengaduan Propam Polri ini diharapkan dapat membawa peningkatan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan mewujudkan prinsip kepolisian yang profesional, transparan, serta akuntabel.
 

Previous Post

Komitmen Kapolda Metro Jaya untuk Profesional dan Layani Masyarakat dengan Tulus

Next Post

2025 BPKB Elektronik untuk Pemilik Mobil Baru di Indonesia

Next Post
BPKB Elektronik untuk Mobil Baru

2025 BPKB Elektronik untuk Pemilik Mobil Baru di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324