Jakarta – Aplikasi Lancang Kuning tengah mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya memperkuat sistem deteksi perambahan hutan di Indonesia. Jenderal Sigit telah mengungkapkan rencananya untuk mengembangkan aplikasi yang dirancang oleh Polda Riau tersebut sebagai solusi inovatif dalam menanggulangi masalah kejahatan lingkungan.
Menurut Jenderal Sigit, aplikasi Lancang Kuning memiliki potential besar dalam mendeteksi pelaku perambahan hutan. “Tentunya aplikasi ini kan bisa kemudian ditingkatkan pemanfaatannya, penggunaannya, termasuk apa yang tadi disampaikan kalau ada pelaku perambah apakah itu bisa termonitor atau tidak, nanti kita kerja sama,” ucap Kapolri kepada awak media. Wortel tersebut dipaparkan pada hari Senin, 4 November 2024, yang menunjukkan keseriusan Kapolri dalam memperkuat aplikasi sebagai alat deteksi dini kejahatan lingkungan.
Aplikasi pengawasan hutan ini didesain dengan fitur-fitur canggih yang mampu memonitor area hutan yang terbakar serta memungkinkan identifikasi lokasi anggota terdekat dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hal ini memungkinkan tindak lanjut yang cepat dan efektif dari penegak hukum. “Aplikasi ini sudah memiliki fitur-fitur yang dapat memonitor area-area hutan yang terbakar termasuk monitor anggota terdekat dari TKP agar dapat dilakukan penanganan langsung,” beber Jenderal Sigit.
Terus berinovasi dalam teknologi kepolisian, Kapolri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kecanggihan aplikasi Lancang Kuning. “Tentunya teknologinya kita akan tingkatkan sehingga apa yang menjadi cakupan di dalam aplikasi kita ini bisa lebih maksimal,” ungkapnya.
Aplikasi Lancang Kuning juga menjadi topik pembahasan antara Kapolri dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Masalah tahunan mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi fokus utama, dan kedua belah pihak merencanakan kerjasama lebih dalam untuk mengatasi permasalahan ini melalui teknologi aplikasi Lancang Kuning. Jenderal Sigit berbicara tentang kolaborasi yang akan diresmikan dalam waktu dekat. “Sehingga tentunya ada kerjasama dalam bidang pengawasan penyelidikan dan tentunya karhutla yang menjadi PR tahunan ini kan juga tentu ada hal-hal yang harus kita kerjasamakan dan itu nanti kita teken MoU,” jelasnya.
Inisiatif ini menandakan sebuah langkah progresif dalam meminimalisir pembakaran lahan serta pemberantasan illegal logging. Dengan adanya kerjasama penegakan hukum lingkungan dengan menggunakan aplikasi Lancang Kuning yang dikembangkan oleh Polda Riau, diharapkan keefektifan dan integritas data kebakaran hutan dapat terus menerus ditingkatkan, sehingga membuahkan hasil yang signifikan dalam strategi menanggulangi perambahan hutan di Indonesia.