InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Plat Mobil ZZ Tidak Memiliki Prioritas Khusus di Jalan Raya

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
July 29, 2024
in INFORMASI POLRI
0
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan

40
VIEWS

LayananPolri –  mobil ZZ sering kali menjadi sorotan dan bukan merupakan kendaraan prioritas, sehingga tidak perlu diberi jalan atau mendapat perlakuan istimewa dibandingkan pengendara lainnya. Dalam beberapa insiden, pengguna mobil dengan plat kode khusus ini sering kali meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terutama saat lalu lintas padat.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa plat nomor ZZ tidak memiliki keistimewaan atau prioritas khusus. Pengguna kendaraan dengan plat ini harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku seperti kendaraan lainnya.

“Nomor khusus ini tidak memiliki privilege apa pun, tidak memiliki prioritas. Jika ada sistem ganjil-genap, nomor khusus ini tetap berlaku. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, termasuk untuk nomor khusus ZZP, ZZH,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Aan menjelaskan bahwa perbedaan plat nomor khusus hanya pada sisi nomor. Urusan prioritas tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi tidak ada privilege apa pun untuk nomor khusus ini, sama seperti nomor pilihan atau nomor cantik. Hanya saja, nomornya mungkin bisa dibaca sebagai kelahiran atau lainnya,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.

Plat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang. Plat ini hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan plat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

“Plat khusus ZZ untuk Polisi digunakan oleh pejabat setingkat Kapolda dan pejabat utama yang diperbolehkan menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam hingga pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan plat khusus, tidak ada yang di bawahnya yang diizinkan,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Previous Post

Mengapa Golden Visa Indonesia Penting untuk Investor Dunia? #GoldenVisaIndonesia

Next Post

29 Atlet Indonesia Bertarung di Olimpiade Paris 2024 #IndonesiaOlimpiadeParis

Next Post
#IndonesiaOlimpiadeParis

29 Atlet Indonesia Bertarung di Olimpiade Paris 2024 #IndonesiaOlimpiadeParis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324