LayananPolri – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran polda se-Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Artikel ini membahas 14 jenis pelanggaran lalu lintas dan dampaknya terhadap keselamatan di jalan raya. Dengan memahami dan menghindari pelanggaran ini, kita dapat membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.
Baca Juga : Operasi Patuh 2024: Upaya Peningkatan Kepatuhan Lalu Lintas
- Pelanggaran Kecepatan: Terjadi ketika pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Ini dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Mematuhi batas kecepatan adalah langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.
- Berkendara di Bawah Umur: Remaja yang belum memenuhi persyaratan hukum untuk mengemudi seringkali kurang matang dan berpengalaman, meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
- Berkendara Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Sepeda motor seharusnya hanya membawa penumpang sesuai kapasitas. Melanggar aturan ini dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Melanggar Marka/Bahu Jalan: Marka jalan dan bahu jalan penting untuk mengatur lalu lintas dan memastikan keamanan pengguna jalan. Melanggar aturan ini dapat membingungkan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Sabuk pengaman adalah fitur keselamatan penting di dalam kendaraan. Tidak menggunakannya dapat meningkatkan risiko cedera serius saat kecelakaan.
- Melawan Arus: Pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan kecelakaan frontal. Mengikuti arah lalu lintas yang ditentukan penting untuk mencegah kecelakaan.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Alkohol dapat mengganggu koordinasi, konsentrasi, dan waktu reaksi pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan.
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Penggunaan ponsel saat mengemudi mengalihkan perhatian dan memperlambat waktu reaksi, meningkatkan risiko kecelakaan.
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Helm yang sesuai standar Nasional Indonesia (SNI) penting untuk melindungi kepala pengendara sepeda motor dari cedera serius saat kecelakaan.
- Kendaraan Tidak Dilengkapi Surat-surat: Kendaraan harus selalu dilengkapi surat-surat seperti SIM, STNK, dan KIR yang valid. Tidak mematuhinya dapat mengakibatkan sanksi hukum.
- Kendaraan Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan perlengkapan standar seperti ban cadangan dan alat pemadam kebakaran untuk penanganan darurat.
- Kendaraan Roda 4 Tidak Memenuhi Persyaratan: Kendaraan roda 4 harus memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan untuk memastikan keselamatan.
- Menggunakan Rotator/Sirine yang Bukan Peruntukannya: Rotator atau sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang ditunjuk seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Penggunaan tanpa hak dapat menyebabkan kekacauan lalu lintas.
- Kendaraan Roda 4 dengan Pelat Nomor RFS/RFP: Kendaraan dengan pelat nomor ini belum terdaftar atau tidak memiliki dokumen resmi, melanggar hukum dan dapat menyebabkan masalah hukum. Pastikan kendaraan Anda terdaftar dengan benar.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan teratur.
Baca Juga : 14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya: Pentingnya Kepatuhan dalam Berlalu Lintas