Jakarta – Krisis moral dan sosial yang diakibatkan oleh meningkatnya praktik judi online di Indonesia semakin memprihatinkan. Ironisnya, walaupun industri ini ilegal di Indonesia, “darurat judi online” menjadi istilah yang kerap terlontar mengingat kerugian besar baik finansial maupun moral yang berdampak pada struktur sosial dan meningkatnya angka kriminalitas di negara ini.
Menanggapi hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa, “Kalau menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya di Indonesia saja. itu perputaran uang, omzet, itu sudah besar sekali,” setelah mengadakan rapat dengan Presiden Joko Widodo.
Maraknya iklan judi di internet yang menarget berbagai segmen masyarakat, termasuk remaja dan dewasa muda, menjadi salah satu alasan mengapa masalah ini begitu serius. Sementara itu, pemerintah menghadapi tantangan dalam menangani situs perjudian digital yang serba canggih dan transaksional lintas negara, dimana upaya pemblokiran jutaan situs belum sepenuhnya efektif.
Terkait dengan keterlibatan pejabat pemerintah dalam kasus judi online, PPATK telah mengungkap beberapa kasus yang memperlihatkan bahwa isu ini merambah hingga ke kalangan pemerintahan yang memiliki posisi strategis. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan masalah judi online.
Selain itu, deteksi dan penegakan hukum menjadi permasalahan karena transaksi keuangan yang sulit terdeteksi dan aktivitas yang berlangsung di belakang layar virtual. Oleh karena itu, diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih adaptif dan inovatif.
Dalam rangka responsif mencegah dan memberantas praktek judi online, Pemerintah telah mengambil langkah strategis, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online agar dapat bekerja secara efektif dalam membasmi jaringan internet. Menkominfo turut aktif dalam upaya pemblokiran situs-situs judi dan pengaturan kebijakan-kebijakan baru untuk mempersempit ruang gerak praktek ilegal ini.
Dalam pemetaan dan deteksi, PPATK telah mengambil peran vital dengan menganalisis pola transaksi keuangan yang mencurigakan dan mengkoordinasikan dengan penegak hukum untuk tindakan selanjutnya.
Selanjutnya, di tingkat masyarakat, diperlukan upaya persuasif dan pendidikan dari berbagai elemen, termasuk dari tokoh agama dan masyarakat, yang memiliki pengaruh dalam memberikan pemahaman tentang bahaya judi online. Masyarakat juga didorong untuk aktif dalam melaporkan aktivitas judi yang terjadi di lingkungan sekitar.
Sejalan dengan itu, pemerintah terus berupaya mengeliminasi perjudian online dari masyarakat dengan harapan dapat meredam laju perjudian virtual yang membahayakan. Penegakan hukum yang tegas dan strategi pemberantasan yang menyeluruh menjadi kunci utama dalam usaha melawan maraknya judi online di Indonesia saat ini.