LayananPolri – Seorang pengusaha penyewaan mobil dari Jakarta berinisial BH (52), mengalami nasib tragis hingga kehilangan nyawa akibat dikeroyok oleh warga setempat lantaran dituduh sebagai pencuri di wilayah Desa Sumbersoko, daerah Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam menanggapi peristiwa naas tersebut, Polri himbauan kepada warga agar menghindari tindakan main hakim sendiri bila tanpa memiliki bukti konkret.
“PolriI tentu mengajak semua pihak agar menghindari perbuatan yang berujung pada main hakim sendiri tanpa adanya bukti yang solid atau meskipun ada bukti sekalipun, sebaiknya masalah tersebut langsung dilimpahkan ke pihak Kepolisian,” disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari humas.polri.go.id. Senin, 10 Juni 2024.
Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa pratik main hakim sendiri justru dapat merugikan orang lain dan berakhir pada konsekuensi hukum. Beliau menekankan agar warga menyampaikan segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemui kepada otoritas kepolisian yang bertugas di lingkungan mereka.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan: “Serta tidak lupa kami segenap personel bhinneka tunggal ika kepolisian tingkat bawah terdiri dari pos polisi, polsek, sampai ke polres akan berupaya aktif menjaga kestabilan keamanan masyarakat,” ungkapnya dalam sesi wawancara.
Baca Juga : Polda Aceh Rayakan Harkitnas dengan Kegiatan Sosial ‘Ditsamapta Berkah’ bagi Warga Banda Aceh
Kapolres Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama, mengatakan bahwasanya dasar kronolog kejadian terjadi ketika BH telah bertekad pulang ke Pati bersama dengan tiga rekannya dengan tujuan mengambil kembali mobil yang hilang dan sempat diketahui berada di wilayah tersebut. Ketiganya berangkat menggunakan kendaraan Sigra dan sampai di area Sukolilo pada hari Kamis, tanggal 6 Juni pukul 13.00 WIB.
“BH bersama tiga rekan lainnya memutuskan untuk kembali menguasai mobil yang hilang di area Pati dengan berkendara menggunakan mobil Sigra. Pada hari Kamis tanggal 6 Juni sekitar jam 1 siang WIB, mereka sampai di kawasan Sukolilo,” papar Bayu dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolresta Pati pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024.
Bayu menyampaikan bahwa BH menemukan kendaraannya yang diparkir di depan rumah tersangka AG dan langsung mengambilnya menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya. Namun kecurigaan masyarakat mendorong mereka untuk berteriak ‘pencuri!’, yang berujung pada pengejaran serta tindak kekerasan terhadap keempat orang tersebut.
“Teriakan ‘pencuri!’ yang terdengar oleh warga menyebabkan mereka mengejar dan akhirnya terjadilah aksi pengeroyokan terhadap seluruh kelompok tersebut,” terang Bayu. Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, BH dan ketiga temannya mengalami penganiayaan yang serius. Tim kepolisian yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan evakuasi para korban, tetapi naas BH telah meninggal dunia disebabkan cidera yang dialaminya.
Baca Juga : Propam Polri Raih Penghargaan Presisi Award untuk Layani Aduan Masyarakat
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.