InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Korlantas Polri Tegaskan Plat Khusus ZZ Tak Luput dari Aturan Ganjil-Genap

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
May 3, 2024
in INOVASI TERBARU
0
Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus

35
VIEWS

LayananPolri – Brigjen Polisi Yusri Yunus selaku Dirregident Korps Lalu Lintas Polri menyampaikan klarifikasi mengenai status kendaraan dengan nomor plat khusus ZZ terkait penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.

Penegasan ini ia sampaikan dalam kegiatan Rakornis antara PuspomTNI dan Divpropam Polri yang diadakan di Mabes TNI, Cilangkap, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.

Dalam keterangannya, Brigjen Polisi Yusri Yunus menandaskan, “Kendaraan dengan nomor plat khusus ZZ tidak mendapat keistimewaan untuk mengabaikan aturan ganjil-genap.”

Ia memaparkan bahwa hanya dalam kondisi tertentu, seperti kendaraan yang melakukan pengawalan bagi pejabat penting, pelat khusus ZZ dapat menghindari kebijakan ini.

Lebih lanjut, Brigjen Yusri menyampaikan contoh situasi pengecualian tersebut, “Hanya bila ada pejabat dengan eskor yang dikawal, seperti Panglima TNI dengan kendaraan berkode ZZT, yang sedang bergerak pada hari yang tidak sesuai dengan nomor ganjil atau genapnya, barulah itu dikecualikan.”

Baca Juga : Inovasi Polri Kembangkan Chip dan QR Code Untuk Cegah Plat Nomor Palsu

Korp Lalu Lintas Polri mencatat perubahan dalam distribusi plat khusus sejak 2022, menghentikan penggunaan seri RF dan beralih ke seri ZZ.

“Pemakaian plathusus ZZ teras hanya untuk pejabat TNI, Polri, dan kementerian atau lembaga di level eselon I serta II,” terang Yusri, menegaskan tentang regulasi baru plat khusus ini.

Dia melanjutkan dengan menjelaskan pembatasan pada level kementerian dan lembaga, “Pelat khusus ZZ hanya dikenakan pada kendaraan para menteri serta direktur jenderal, dan itu pun terbatas.”

Sementara itu, aturan penggunaan pelat untuk TNI dan Polri di daerah juga telah dikhususkan, “Untuk Polri, serian ZZX dipergunakan mulai Kapolda hingga pejabat utama. Dalam lingkup TNI, serian ZZD disedi dari Pangdam hingga pejabat utama. Adapun bagi Kapol memiliki hak penggunaan pelat khusus tanpa diperluas ke bawahannya,” jelas Brigjen Yusri.

Pentingnya mempertahankan ketertiban lalu lintas di Jakarta menjadi dasar bagi sikap tegas Brigjen Yusri Yunus. Ia memastikan bahwa pihnya akan mengambil tindakan serius terhadap siapa saja yang melanggar ini, termasuk pemilik kendaraan dengan plat khusus ZZ yang tidak mematuhibijakan ganj-genap.

Djelasan yang dipaparkan oleh Dirregident Korlantas diharap tercipta kesadaran dan pemah yang baik bagi m terhadapuran penggunaan nomor plat khusus ZZ di tengah ketentuan lalu lintas yang ketat Jakarta.

Baca Juga : Polri Sosialisasi MediaHub untuk Meningkatkan Kolaborasi dengan Jurnalis

sumber: korlantas.polri.go.id

Tags: aturan ganjil-genap JakartaBrigjen Polisi Yusri Yunuspelat khusus ZZplat khusus ZZ
Previous Post

Polri Siapkan 5,791 Personel Untuk Operasi Puri Agung di WWF 2024

Next Post

Korlantas Polri Bentuk Posko Lalu Lintas untuk Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

Next Post
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso

Korlantas Polri Bentuk Posko Lalu Lintas untuk Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324