LayananPolri – Brigjen Polisi Yusri Yunus selaku Dirregident Korps Lalu Lintas Polri menyampaikan klarifikasi mengenai status kendaraan dengan nomor plat khusus ZZ terkait penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.
Penegasan ini ia sampaikan dalam kegiatan Rakornis antara PuspomTNI dan Divpropam Polri yang diadakan di Mabes TNI, Cilangkap, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.
Dalam keterangannya, Brigjen Polisi Yusri Yunus menandaskan, “Kendaraan dengan nomor plat khusus ZZ tidak mendapat keistimewaan untuk mengabaikan aturan ganjil-genap.”
Ia memaparkan bahwa hanya dalam kondisi tertentu, seperti kendaraan yang melakukan pengawalan bagi pejabat penting, pelat khusus ZZ dapat menghindari kebijakan ini.
Lebih lanjut, Brigjen Yusri menyampaikan contoh situasi pengecualian tersebut, “Hanya bila ada pejabat dengan eskor yang dikawal, seperti Panglima TNI dengan kendaraan berkode ZZT, yang sedang bergerak pada hari yang tidak sesuai dengan nomor ganjil atau genapnya, barulah itu dikecualikan.”
Baca Juga : Inovasi Polri Kembangkan Chip dan QR Code Untuk Cegah Plat Nomor Palsu
Korp Lalu Lintas Polri mencatat perubahan dalam distribusi plat khusus sejak 2022, menghentikan penggunaan seri RF dan beralih ke seri ZZ.
“Pemakaian plathusus ZZ teras hanya untuk pejabat TNI, Polri, dan kementerian atau lembaga di level eselon I serta II,” terang Yusri, menegaskan tentang regulasi baru plat khusus ini.
Dia melanjutkan dengan menjelaskan pembatasan pada level kementerian dan lembaga, “Pelat khusus ZZ hanya dikenakan pada kendaraan para menteri serta direktur jenderal, dan itu pun terbatas.”
Sementara itu, aturan penggunaan pelat untuk TNI dan Polri di daerah juga telah dikhususkan, “Untuk Polri, serian ZZX dipergunakan mulai Kapolda hingga pejabat utama. Dalam lingkup TNI, serian ZZD disedi dari Pangdam hingga pejabat utama. Adapun bagi Kapol memiliki hak penggunaan pelat khusus tanpa diperluas ke bawahannya,” jelas Brigjen Yusri.
Pentingnya mempertahankan ketertiban lalu lintas di Jakarta menjadi dasar bagi sikap tegas Brigjen Yusri Yunus. Ia memastikan bahwa pihnya akan mengambil tindakan serius terhadap siapa saja yang melanggar ini, termasuk pemilik kendaraan dengan plat khusus ZZ yang tidak mematuhibijakan ganj-genap.
Djelasan yang dipaparkan oleh Dirregident Korlantas diharap tercipta kesadaran dan pemah yang baik bagi m terhadapuran penggunaan nomor plat khusus ZZ di tengah ketentuan lalu lintas yang ketat Jakarta.
Baca Juga : Polri Sosialisasi MediaHub untuk Meningkatkan Kolaborasi dengan Jurnalis
sumber: korlantas.polri.go.id