LayananPolri – Pemilik kendaraan bermotor kini dapat membayar pajak kendaraan mereka secara daring melalui layanan e-Samsat. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran tanpa perlu datang ke kantor Samsat secara langsung atau mengurus persuratan yang rumit.
Sistem e-Samsat telah mengubah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dan efisien. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana cara menggunakan e-Samsat dan berbagai syarat serta ketentuan yang perlu diperhatikan.
Syarat Umum
Sebelum menggunakan layanan e-Samsat, ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi:
- Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
- Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
- Pembayaran e-Samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
- Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.
Ketentuan Lainnya
Selain syarat umum, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
- Kendaraan haruslah berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.
- Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.
- Pembayaran melalui e-Samsat akan otomatis menghitung pajak progresif.
Baca Juga : Optimalkan Samsat Nasional, Dorong Integrasi Data Kendaraan
Cara Pembayaran Melalui Bank DKI
Pemilik kendaraan dapat memilih untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui Bank DKI dengan langkah-langkah berikut:
- Pastikan Wajib Pajak memiliki Kartu Debit dan memastikan memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
- Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui beberapa channel Bank DKI seperti ATM (menggunakan menu e-Samsat), EDC dan Bank DKI (menggunakan menu PKB), JakOne Mobile (melalui menu e-Samsat), serta JakOne Mobile pay melalui Qris.
- Setelah pembayaran berhasil, kunjungi loket e-Samsat yang tersedia, termasuk Kantor Samsat, Gerai Samsat, Kantor Kecamatan yang ditunjuk, atau Mobil Samsat Keliling.
- Pengesahan STNK akan selesai, dan STNK terbaru dapat segera diperoleh.
Pembayaran Melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara berikut:
- Daftar pada aplikasi SIGNAL dan lengkapi data pribadi serta kendaraan bermotor terlebih dahulu.
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan” dan pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan pengesahan.
- Tampil informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ.
- Slide tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan klik “Lanjut”.
- Masukkan alamat pengiriman dan klik “Lanjut”.
- Setelah tampil “Rekap Biaya,” klik “Lanjut.”
- Akan tampil “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.”
- Untuk lengkapnya klik disini
Baca Juga : Korlantas Polri Akan Ujicoba dan Sosialisasi Samsat Digital Nasional
Setelah mendaftarkan pengesahan STNK, lanjutkan ke proses pembayaran dengan langkah-langkah berikut:
- Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.”
- Generate “Kode Bayar” dan klik “Lanjut.”
- Tampil “Cara Pembayaran,” dan klik “Lanjut.”
- Pilih salah satu bank dan klik “Lanjut.”
- Perhatikan cara pembayaran yang dipilih dan klik “Lanjut.”
- Setelah selesai, lakukan pembayaran melalui bank yang telah dipilih.
- Untuk lengkapnya klik disini
Pembayaran e-Samsat melalui SIGNAL dapat dilakukan melalui seluruh Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI. Layanan transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan tiap Bank.
Dengan layanan e-Samsat ini, pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak mereka dengan lebih mudah, menghemat waktu, dan menghindari kerumitan yang sering terjadi saat membayar secara konvensional. Jadi, jangan ragu untuk mencoba e-Samsat dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak kendaraan Anda.
Baca Juga : Samsat Drive Thru Hadir di Karangasem, Kapolres Karangasem : Mempermudah Pelayanan Publik
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.