LayananPolri – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh negeri mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Operasi Zebra bukanlah tindakan sembarangan. Ini adalah respons atas statistik kecelakaan lalu lintas yang menunjukkan bahwa banyak pelanggaran lalu lintas sering terjadi di jalan-jalan Indonesia.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, dikutip dari Korlantas Polri telah menetapkan tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.
Baca Juga : Polri Amakan Pemilu 2024 dengan Operasi Mantap Brata 2023-2024
Berikut 7 Pelanggaran yang di tindak dalam Operasi Zebra 2023:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU LLAJ mengatur pelanggaran ini, dengan sanksi denda hingga Rp 500.000. Melawan arus adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan serius.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ menyatakan bahwa mengemudi dalam kondisi mabuk adalah pelanggaran serius. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 750.000. Operasi Zebra bertujuan untuk menekan insiden yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ mengatur tentang penggunaan ponsel saat mengemudi. Sanksi denda bisa mencapai Rp 750.000. Ini adalah upaya untuk mengurangi gangguan saat berkendara, yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga : 14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya: Pentingnya Kepatuhan dalam Berlalu Lintas
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Penggunaan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang penting. Pasal 291 mengatur sanksi denda maksimal Rp 250.000 bagi pelanggar ini. Helm yang baik adalah perlindungan yang efektif dalam mengurangi risiko cedera kepala dalam kecelakaan.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289 UU LLAJ mengatur tentang penggunaan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 250.000. Sabuk pengaman adalah cara sederhana untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 285 Ayat 5 mengatur sanksi denda hingga Rp 500.000 untuk pelanggar yang melebihi batas kecepatan. Kecepatan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kecelakaan yang mengerikan.
Baca Juga : Inovasi Operasi Patuh Semeru 2023: Aplikasi ETSP Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum Lalu Lintas
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281 UU LLAJ mengatur sanksi denda hingga Rp 1 juta bagi pengemudi di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini adalah langkah untuk menjaga agar pengemudi yang belum siap tidak turun ke jalan.
Peran Masyarakat dalam Operasi Zebra
Korlantas Polri mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjalankan Operasi Zebra. Masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat berkendara mereka dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan dengan bekerja sama, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Baca Juga : Polres Kutai Barat Meluncurkan Arena Uji Praktek SIM C Terbaru
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.