Gencar Operasi Yustisi, Polda Sumbar Tindak 131.778 Pelanggar Protokol Kesehatan
(sm/bq/hy)
Minggu, 06 Juni 2021 – 12:12 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat terus berusaha untuk menggelar kegiatan Operasi Yustisi guna menyadarkan masyarakat yang masih rendah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang tujuannya agar tidak menyebabkan kasus Covid-19 di daerah ini terus bertambah.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan bahwa kerumunan yang masih terjadi di area publik dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes di daerah ini menjadi faktor utama kasus Covid-19 bertambah. Karena masih ada kalangan masyarakat di daerah ini yang tidak percaya pada virus Covid-19, sehingga mereka tidak mengindahkan anjuran pemerintah untuk menerapkan prokes.
Hal ini, katanya, dibuktikan dari hasil Operasi Yustisi yang digelar Polda Sumbar hingga 3 Juni 2021 tercatat 131.778 orang dan 2.108 pelaku usaha melanggar prokes. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 126.216 orang diberikan sanksi kerja sosial dan denda uang dengan total sebesar Rp 185.100.000,” tambah Kapolda Sumbar.
“Untuk itu Polda Sumbar terus berupaya untuk melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengampanyekan melalui media cetak maupun media sosial, serta imbauan melalui alat peraga di area publik. Optimalisasi Bhabinkamtibmas dan akselerasi dalam Operasi Yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes,” tegas Kapolda Sumbar, Sabtu(05/06/2021).
(sm/bq/hy)