InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

FAKTA! Pembuatan SIM di Indonesia Paling Mudah dan Murah di Dunia

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
June 20, 2023
in SIM ONLINE
0
FAKTA! Pembuatan SIM di Indonesia Paling Mudah dan Murah di Dunia
52
VIEWS

LayananPolri – Jakarta – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diklaim sebagai proses yang mudah dan terjangkau, menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Indonesia menempati peringkat kesepuluh di dunia sebagai negara dengan proses pembuatan SIM yang paling mudah.

“Di Indonesia, prosesnya agak mudah, kita berada di peringkat ke-10 di dunia dalam hal pembuatan SIM yang paling mudah. Itulah sebabnya SIM Internasional kita tidak berlaku di beberapa negara,” kata Yusri dikutip dari humas.polri.go.id pada Senin (19/6).

Oleh karena itu, di masa depan, pembuatan SIM akan menjadi wajib dilengkapi dengan sertifikat mengemudi. Meskipun persyaratan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun belum diterapkan secara menyeluruh.

“Di Indonesia, hanya dengan membayar Rp 100 ribu, kita bisa mendapatkan SIM, padahal tingkat kematian akibat kecelakaan di jalan di Indonesia cukup tinggi,” jelas Yusri.

Baca Juga : Layanan Aplikasi Digital Korlantas Polri Mudahkan Perpanjang SIM

Tarif pembuatan SIM di Indonesia saat ini adalah Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, Rp 100 ribu untuk kategori C, C I, C II, dan Rp 120 ribu untuk kategori SIM A, B I, dan B II. Harga pembuatan SIM Internasional lebih tinggi, mencapai Rp 250 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan mewajibkan pembuatan SIM bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum untuk dilengkapi dengan sertifikat mengemudi. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menjelaskan bahwa persyaratan sertifikat mengemudi sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan aturan lama yang akan diberlakukan sekarang.

“Aturannya sudah ada sejak lama, sebelum ada Peraturan Kepolisian Nomor 5 juga sudah dijelaskan,” tuturnya.

Kebijakan ini sudah termaktub dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Poin tersebut menyatakan bahwa calon pemohon SIM harus melampirkan salinan asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, yang memiliki batas waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga : Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: biaya bikin sim baruPembuatan Surat Izin MengemudiPolisiPolri
Previous Post

Doktor Jumadi dan Forwakada Menanam Pohon di Candi Prambanan

Next Post

Polres Tanjung Balai Mengadakan Donor Darah dalam Bakti Kesehatan Polri Presisi

Next Post
Polres Tanjung Balai Mengadakan Donor Darah dalam Bakti Kesehatan Polri Presisi

Polres Tanjung Balai Mengadakan Donor Darah dalam Bakti Kesehatan Polri Presisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324