LayananPolri – Untuk masyarkat ketahui bahwa tidak semua personel polisi bisa melakukan tilang manulah loh, hanya polisi bersertifikat yang boleh melaksanakan tilang manual dijalan raya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: St/830/ Tanggal 12 April 2023, Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Hanya Bisa Dilakukan Oleh Petugas Yang Telah Memiliki Kep Penyidik Pembantu Atau Telah Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas.
Selain Itu, Sesuai Dengan Pp No 58 Tahun 2010 Poin 5: Petugas Penindakan Harus Memiliki Kemampuan/Kompetensi Dibidangnya.
Baca Juga : Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Jalan, Ini Alasanya
Serta Berdasarkan Uu Pelayanan Publik. No 25 Tahun 2009. Pasal 15 tentang Penyelenggaraan Petugas Pelayanan Publik Berkewajiban Memiliki Sertifikat/ Kompetensi Dibidangnya.
Sedangkan Sertifikasi Petugas Penindak Pelanggar Lalu Lintas Dapat Diikuti Oleh Setiap Anggota Polri Berpangkat Bintara, Pama, Dan Pamen Yang Telah Bertugas Pada Fungsi Lalu Lintas Minimal 1 (Satu) Tahun.
Untuk mewujudkan profesionalitas petugas tilang, Korlantas Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personilnya.
Baca Juga : Korlantas Polri Tambah Penerapan ETLE di 3 Polda, Jelang Ops Ketupat 2023.
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.