InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Korlantas Polri Sosialisasikan Alat Tes Alkohol dan Narkoba

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
December 1, 2022
in INOVASI TERBARU
0
Korlantas Polri Sosialisasikan Alat Tes Alkohol dan Narkoba
29
VIEWS

LayananPolri – Jakarta – Korlantas Polri juga menyosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit)

Dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) T.A 2022 di Jawa Timur, hari ini.

Alat tes alkohol ini terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel. Adapun cara penggunaannya untuk mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup.

Baca Juga : Operasi Zebra Agung 2022, Utamakan Tilang ETLE

Sedangkan Flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.

“Dalam kegiatan ini kita mensosialisasikan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit). Karena menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minum alkohol dan narkoba,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11)

Ia menjelaskan alat tersebut nantinya bakal diterapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaan. Sehingga diharapkan melalui dua alat tersebut angka kecelakaan bisa ditekan.

Baca Juga :  Polri Resmi Hadirkan ETLE di 34 Provinsi

“Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan menyambut baik kehadiran dua alat tersebut. Sebab kedua alat tersebut bisa mempermudah untuk melakukan verifikasi.

“Saat ini karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasinya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga,” kata Rivan.

Baca Juga :  Inovasi Terbaru ! Polisi Bisa Lakukan Tilang Lewat Ponsel

Menurutnya, alat tersebut bisa meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan,” tutupnya.

Baca Juga : Polri dan JNE Jalin Kerjasama Pengawasan Peredaran Narkoba

Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email Layananpolriofc@gmail.com. atau sosial media Layanan Polri lainya.

Tags: Alat Tes AlkoholAlat Tes NarkobaInfo rajiaKorlantas PolriPolri
Previous Post

Opersasi Lilin 2022 Siap Amankan Libur Nataru

Next Post

Satgas Kesehatan Dari Polri Untuk Korban Gempa Cianjur

Next Post
Satgas Kesehatan Dari Polri Untuk Korban Gempa Cianjur

Satgas Kesehatan Dari Polri Untuk Korban Gempa Cianjur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324