Semarang – Selama dua pekan berturut-turut, Polda Jateng melacak 7.400 kendaraan dengan pipa knalpot bobok.
Gerakan Polantas yang digagas Ditlantas Polda Jawa Tengah terus bergema. Razia Knalpot tak standard di berbagai wilayah dilakukan dengan lancar.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, hingga Sabtu 22 Januari 2022, sebanyak 7.405 kendaraan diamankan dalam razia di 35 unit wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
“Semua ini dilakukan untuk menuju Brong Nol Emisi Jawa Tengah,” jelas Dirlantas dan Ditlantas Polda Jateng, Minggu (22/22).
Baca juga : Konvoi Pakai Knalpot Brong, Belasan Pemuda di Klaten Ditilang Polisi
Kombes Pol. Agus Suryonugroho mengatakan sebagian besar sepeda motor yang disita dalam razia tersebut berada di Polres Semarang dengan total 1.480 unit kendaraan.
Sedangkan penangkapan terbanyak kedua di Polres Surakarta sebanyak 486 kendaraan, Polres Blora sebanyak 313 kendaraan dan Polres Banyumas sebanyak 295 kendaraan.
“Mereka yang menggunakan limbah Brong akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 285(1) UU Lalu Lintas No. 22 2009,” kata Polda Jawa Tengah.
Baca juga : Razia Knalpot Bising, Kapolri Keluarkan Pedoman Untuk Petugas di Lapangan