Polri menyatakan tidak terganggu dengan aturan baru terkait tata cara pemanggilan prajurit TNI oleh polisi, menyusul dikeluarkannya telegram Panglima TNI.
Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri akan bertindak mengedepankan asas persamaan di depan hukum dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya penyidik harus mematuhi sel regulasi yang mengatur tata cara penegakan hukum dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. Prinsip persamaan diterapkan di depan hukum,” kata Dedi, Selasa 23/11.
Dia menyatakan bahwa eksekusi polisi tidak akan diganggu oleh penyebaran telegram.
Polri, kata dia, juga akan mengikuti tata tertib terbaru TNI. “Ya, sesuai prosedur yang ada dan terkini,” tambahnya.
Peraturan ini dikeluarkan Panglima TNI melalui Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 yang ditandatangani Panglima TNI Letjen Eko Margiyono atas nama Pangdam.