InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polres Jakpus Sita Narkoba Jenis Sabu Bernilai Miliaran Rupiah

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
November 19, 2021
in INOVASI TERBARU
0
Polres Jakpus Sita Narkoba Jenis Sabu Bernilai Miliaran Rupiah
12
VIEWS

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tiga rantai narkoba jenis sabu, dari situlah polisi menyita 23 kilogram sabu yang siap diedarkan. Setyo Koes Heriyanto, Wakil Kepala Polda Metro Jaya,

Wakapolda Metro Jakarta Pusat mengatakan jaringan peredaran narkoba telah ditangkap di beberapa daerah, antara lain Cibitung, Bekasi; Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan juga Matraman, Jakarta Timur.Dari ketiga sumber tersebut, polisi berhasil mendapatkan total 23 kilogram sabu.

“Menyikapi dengan berbagai kejahatan di Jakarta Pusat ini, yang sebagian besar karena terpengaruh penyalahgunaan narkoba oleh pelakunya. Kita dari Polres Jakarta Pusat saat ini telah berhasil mengungkap tiga jaringan pemasok sabu,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan jaringan narkoba ini ditangkap di beberapa wilayah, di antaranya Cibitung, Bekasi; Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan juga Matraman, Jakarta Timur. Dari ketiga sumber tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 23 kilogram narkoba jenis sabu.

“Hasilnya fantastis dari tiga sumber yang kita amankan, yang pertama dari daerah Cibitung kita mengamankan 13 kilogram sabu. Kemudian dari Pasar Minggu 5 kilo sabu dan yang terakhir dari Matraman kita mengamankan 5 kilo. Jadi total 23 Kilo kita amankan,” ujarnya.

Ketiga tersangka itu adalah ESD (23), RW (44), dan GGL (32). Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 115 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Previous Post

Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Kapolri: Semoga Soliditas TNI-Polri Semakin Kuat

Next Post

Operasi Zebra 2021 Pelanggar Tidak Ditilang

Next Post
Operasi Zebra 2021 Pelanggar Tidak Ditilang

Operasi Zebra 2021 Pelanggar Tidak Ditilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324