Tribratanews.polri.go.id – Terbate. Operasi dan razia Polda Maluku Utara dan jajarannya terus menemukan penyelundupan dan peredaran miras yang cukup tinggi.
Menyikapi hal tersebut Kapolda Malut, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, melalui Kabidhumas menyatakan perang terhadap peredaran dan penyelundupan Miras yang tidak memiliki ijin.
“Kapolda Maluku Utara telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus melakukan razia-razia di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat jual beli miras terutama miras yang tidak memiliki izin,”ujar Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan Selasa (25/5/2021).
Kabis Humas menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas kepada produsen yang terus melakukan pembuatan miras jenis Cap Tikus. Bahkan, jika ada oknum penegak hukum yang terlibat dalam bisnis ilegal ini akan ditindak.
Menurut Kabis Humas perlu peran semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan minuman keras di Maluku Utara, mengingat letak geografis wilayah tersebut yang berpulau-pulau dan banyak pelabuhan-pelabuhan kecil yang minim dari pantauan pihak berwajib.
Polda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap generasi muda, pasalnya sudah banyak kejadian yang bermula dari minum minuman keras seperti perkelahian antar pemuda, tarkam dan lainnya.
“Ayo sama-sama kita perang terhadap peredaran Miras di Maluku Utara terutama Cap Tikus,” ajak Kabis Humas.
Penyelundupan dan peredaran miras lanjut Kabidhumas, juga banyak ditemukan pada jasa angkutan laut yakni melalui kapal, oleh sebab itu Polda juga mengajak kepada instansi terkait untuk lebih selektif dalam memeriksa angkutan laut sebelum melukan perjalanan keluar masuk Maluku Utara.
Pesan yang sama juga kepada awak kapal penumpang atau barang, agar lebih memperkuat pengawasan, dan lebih selektif dalam menerima muatan barang sehingga tidak ditemukan lagi muatan barang yang melanggar hukum .
“Mari kita sama-sama cegah penggunaan dan peredaran Miras di Maluku Utara demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dan generasi penerus bangsa,” Terang Kabid Humas.