JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan beberapa gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi yang ingin memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 27 September 2021.
Posting informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, jam operasional layanan mobile SIM card ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan lokasi layanan disediakan di 5 lokasi, yaitu:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.
Perlu diketahui bahwa layanan Mobile SIM Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Sebagai informasi terkait, sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- Digunakan untuk pembaruan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki kartu SIM diatur dalam Pasal 281.
Tribratanews.polri.go.id