Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi electronic audio visual integrated system (e-AVIS) untuk memudahkan warga menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan tes teori di rumah atau di Satpas SIM,” kata Ipda Aditya Ambarsari, petugas administrasi (Pamin) Departemen Pengelola (Satpas) SIM Polres Metro Jaya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Aditya mengungkapkan, aplikasi berikut ini dibuat agar warga tidak perlu ke kantor Satpas untuk mengambil SIM . Selain itu, aplikasi ini dapat meminimalisir aktivitas calon produksi SIM. Ia mengatakan, warga bisa mendapatkan aplikasi berikut dari link yang bisa disosialisasikan polisi dalam waktu dekat. Melalui tautan ini, warga masuk ke dalam aplikasi dan diminta mengisi beberapa nomor data diri dan nomor telepon seperti nama dan status kependudukan.
Sesudah itu, warga dipersilahkan untuk mengerjakan soal tes teori yang udah di sediakan di aplikasi tersebut.
Begitu juga mengerjakan soal, lanjut Ambar, bakal dipantau secara langsung melalui kamera yang membuka oleh petugas.
“Di aplikasi itu, kami perlu direkam. Jadi, mukanya direkam waktu mengerjakan soal terhadap saat mengerjakan. Jadi, live,” katanya.
Setelah dinyatakan lulus berasal dari tes teori, warga dapat segera mengikuti tes kebugaran dan praktek yang dilaksanakan secara segera di Satpas SIM.
Walaupun belum diresmikan, aplikasi ini udah di jalankan uji coba terhadap 8 September selanjutnya di Satpas SIM Daan Mogot. itu sudah tersedia 110 warga sudah memakai aplikasi selanjutnya untuk menekuni ujian teori.
Namun ,110 warga itu tidak gunakan aplikasi berikut dari jarak jauh melainkan lewat komputer yang di sajikan di Satpas SIM Daan Mogot.
Ambar meminta aplikasi ini mampu berguna maksimal didalam menunjang warga sebabkan SIM sepanjang era pandemi.