Polsek Kediri Kota Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 Ttg Ppkm Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan SE Walikota Terbaru Nomor 188.45/245 /419.003/ 2021 Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Kegiatan berjalan, pada hari ini Kamis tanggal 02 September 2021, pukul 09.30 WIB s/d selesai. Kegiatan Operasi ditunaikan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Kediri Kota dipimpin oleh Pawas AKP Drs. Andik Subyakto, Padal IPDA H .Miselan , IPDA Yoyok Styono , dengan Instansi Samping.
Hasil giat Operasi Yustisi. Giat Pemberian sanksi dan rekomendasi massa. Kuat Personel, 8 Personel. Polri 4 Pers. Pol PP 4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan di Jl. Patiunus / psr loak Kel Jagalan. Pasar Loak Kel. Kaliombo.
Petugas Polsek Kediri Kota jalankan giat rekomendasi perihal protokol kesehatan, Sosialisasi penerapan PPKM Darurat terhadap level3, dan juga proporsi masker kepada penduduk bersama dengan Instansi Samping.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari. Teguran lisan 40 gar ( jaga jarak ). Himbauan masyarakat 40 kali. Petugas Polsek Kediri Kota membagikan masker 35 masker.
“Selama aktivitas Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata KAPOLSEK KEDIRI KOTA KOMPOL SUGIANTO., S. Sos