InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR, Polda Metro Jaksel Tangkap Dua Tersangka

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
July 30, 2021
in Berita Nasional
0
Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR, Polda Metro Jaksel Tangkap Dua Tersangka
17
VIEWS

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes PCR.

Kedua tersangka berinisial J dan ID ditangkap di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

“Dari penyelidikan didapatkan dua tersangka atas nama J dan atas nama ID,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Selasa (27/7/2021).

Azis mengungkap para pelaku udah mobilisasi bisnis pemalsuan surat hasil tes PCR sejak April 2021.

Mereka tawarkan jasanya secara daring via fasilitas sosial Facebook berkenaan memperoleh sertifikat tanpa melalui aktivitas medik.

Dari kegiatan tersebut, komplotan pemalsuan surat hasil tes PCR memperoleh keuntungan senilai ratusan ribu per lembar.

Pelaku berbekalkan identitas berasal dari pemohon, lantas laksanakan cetak format berdasarkan lebih dari satu format yang dimiliki fasilitas kebugaran berasal dari sebagian tempat tinggal sakit.

“Hal itu diselidiki lebih lanjut Tim dan diketahui benar bahwa alamat account itu bisa memberikan kepada masyarakat bukti sertifikat PCR tanpa sistem PCR yang benar,” katanya.

“Jadi cuma mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas sertifikat saja tanpa lakukan benar benar kesibukan PCR,” lanjut Azis.

Polisi mengamankan barang bukti berbentuk dokumen hasil tes PCR palsu, dua ponsel, komputer, dan printer.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 yaitu memalsukan surat atau sebabkan surat palsu bersama ancaman hukuman 6 tahun dan/atau 4 tahun.

 

Tags: KasusKASUSPCRTersangka
Previous Post

Sosialisasikan Larangan Pungli, Brigpol Baihaki Fahri Imbau Masyarakat Stop Lakukan KKN

Next Post

Anggota Polsek Bagikan Bansos Polri Peduli Dalam Rangka PPKM Level 4

Next Post
Anggota Polsek Bagikan Bansos Polri Peduli Dalam Rangka PPKM Level 4

Anggota Polsek Bagikan Bansos Polri Peduli Dalam Rangka PPKM Level 4

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324