JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa selama PPKM Level 4 supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan jam operasionalnya dibatasi cuma hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung sebesar 50 prosen berasal dari kuantitas kapasitas normal. Sementara untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka sepanjang 24 jam.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat lazim warung makan, tempat tinggal makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada terhadap lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal tidak menerima makan di tempat.
Adapun daerah tersebut cuma terima sistem pengantaran (delivery) atau dibawa pulang (take away).
Sementara, kesibukan terhadap pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup kala terkecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan bersama dengan mencermati ketetapan yang udah diatur.
Instruksi ini tidak beralih berasal dari aturan sebelumnya yang berlaku dalam PPKM Darurat. Bedanya kini pemerintah tidak kembali memanfaatkan istilah PPKM Darurat.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang terhitung Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tak tersedia lagi makna “darurat” terhadap PPKM Level 4 yang berlaku sejak 21-25 Juli.
“Kita memanfaatkan istilah ‘level’ saja,” ujar Luhut, Minggu (20/7/2021).