PIKIRAN RAKYAT – Penerapan aturan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021 telah diberlakukan pada, Kamis 6 Mei 2021 lalu, yang akan terus dilaksanakan hingga Selasa 17 Mei 2021.
Penerapan larangan mudik Idul Fitri 2021 berlaku untuk semua penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Pemerintah bersama kepolisian juga telah melakukan penyekatan di beberapa titik, baik di jalan tol mau pun jalan umum sampai jalur tikus demi menegakkan larangan mudik Idul Fitri 2021.
Pasalnya, meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, masih banyaknya masyarakat yang kedapatan kukuh untuk melakukan mudik.
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai, pemerintah terus genjot aturan-aturan yang mampu menjadi solusi bagi masyarakat.
Hal tersebut tentunya untuk menekan angka positif Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kabar terbaru, sebanyak 64.612 kendaraan pemudik selama delapan hari pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2021 atau sejak 6-13 Mei 2021, tercatat telah diputarbalikkan oleh Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Total jumlah kendaraan yang diputar balik 64.612,” ujar Kombes Pol. Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis 13 Mei 2021.