Tribratanews.polri.go.id – Serang. Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-tilang yang dimulai pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 yang akan dilaksanakan dibeberapa titik di perempatan Kota Serang.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, menjelaskan bahwa dalam percobaan E-tilang tersebut pada tanggal 1 April 2021 akan dilakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.
“Iya benar hari Senin ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti,” jelas Dirlantas Polda Banten.
Baca : Tim Scorpion Polres Sergai Berhasil Ringkus 5 Tersangka Gengs Rape
Dirlantas Polda Banten, menjelaskan selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya.
Dirlantas Polda Banten, menambahkan, saat ini Polda Banten masih memiliki tiga titik CCTV. Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.
Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor.
Dirlantas Polda Banten mengatakan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan kelengkapan lainnya.