JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan pelajar SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan guru honorer di stop. Kasus ini berhasil di stop karena Polri mengedepankan mediasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus ini sudah dihentikan. Pelajar SMA yang jadi tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Kasusnya sudah selesai. Mereka berdamai setelah di mediasi. Pihak pelapor mencabut laporannya dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (2/3/2021).
Kasus ini bermula ketika guru honorer di NTT melaporkan pelajar SMA berinisial SN (19). Guru itu merasa difitnah karena dituding melakukan pungutan liar atas postingan SN di Group media sosial.
Komjen Agus berharap dari kasus ini, masyarakat bisa lebih mengedepankan proses mediasi. Begitu juga Polri akan terus mengedepankan upaya mediasi bila menemukan laporan serupa.
“Mohon doanya untuk mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadlian,” jelasnya.