Sistem tilang digital E-TLE sudah diterapkan beberapa kota di Indonesia, terutama Ibu kota Jakarta. Tapi sayangnya sistem ini masih memiliki beberapa kekurangan yang bisa dikatakan cukup merepotkan. Salah satu contoh sederhananya ialah tidak sampainya blangko tilang E-TLE ke rumah pengendara.
Ternyata tidak sampainya blangko tilang yang berperan untuk mengkonfirmasi dan mendapatkan kode referensi pembayaran denda tilang ke rumah pengendara, banyak dialami oleh masyarakat.
“Iya saya tidak mendapatkan blangko surat tilang E-TLE ke rumah. Jadi saya tidak mengetahui kesalahan saya secara pasti,” kata Iwan saat ditemui detikOto di Posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Hal Senada juga disampaikan ibu yang enggan menyebutkan namanya kepada detikOto. “Saya tidak mendapatkan blangko tilang E-TLE, tapi saya ingat sepertinya saya melanggar ganjil genap,” ucapnya.
Sejak diberlakukan tilang elektornik, sejumlah pelanggaran didominasi para pemotor yang masih nekat menerobos jalur TransJakarta. Foto: Lamhot Aritonang
|
Sebenarnya bagi pengendara yang melanggar aturan lalu terjepret kamera CCTV wajib segera melakukan bayar denda agar tidak diblokir dan akan menjadi masalah saat melakukan perpanjangan STNK. Namun jika tidak mendapat Blangko bagaimana mengetahui secara pasti kesalahan yang dilakukan pengendara?
Lalu bagaimana caranya untuk mengkonfirmasi dan cara membayar denda tilang E-TLE ya? Berikut penjelasannya.
1. Isi Form pada surat atau di web.
2. Kirim data melalui email atau surat elektronik.
3. Lakukan proses pembayaran melalui Bank BRI
4. Setelah melakukan pembayaran, maka pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran.
5. Jika tidak mendapat blangko, maka pelanggar E-TLE bisa mendatangi Posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Untuk membuka data dan melakukan pembayaran denda tilang.
Simak Video “Pengumuman! Tilang Elektronik Motor Berlaku Hari Ini“
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)