LayananPolri – Jakarta – Pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) semakin ketat. Jumlah petugas di gedung MK itu ditambah lebih banyak. Hal itu terkait dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6).
Untuk meningkatkan keamanan lembaga yudikatif itu, 1.202 personel aparat kepolisian disiagakan. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penambahan pengamanan di sekitar gedung MK.
“Ada permintaan dari kami untuk menebalkan personel pengamanan antara 2 atau 3 SSK setara 200-300 personel kepolisian. Masih kita lihat perkembangannya,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis (15/6).
Aparat kepolisian juga telah memblokir Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tepat berlokasi di depan gedung MK. Bahkan, mobil barakuda disiagakan dalam pengamanan di kawasan gedung MK.
Baca Juga : Cara Daftar dan Download Konten Melalui MediaHUB Polri
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 diubah dari sitem proporsional tertutup, menjadi proporsional terbuka.
Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal tersebut karena dalam penentuan caleg terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.
Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut para pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.
aca Juga : Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Polri Secara Realtime
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.